MENGAPA PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DENGAN 3 R?
MENGAPA PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DENGAN 3 R?
Definisi sampah menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang terdiri atas pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah rumah tangga yang dimaksud adalah sebagai sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan beracun).
Sampah plastik menjadi masalah lingkungan yang serius karena sulit terurai oleh alam (non biodegradable) dan sebagai salah satu xenobiotik (pencemar lingkungan yang tidak masuk sistem biologis sehingga terakumulasi di alam). Pembakaran sampah plastik secara terbuka (open burning) dapat mencemari udara yang beresiko menimbulkan kanker, bahkan dalam dosis besar dapat menimbulkan penyakit kulit serius atau chloracne. Dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat sampah plastik antara lain pencemaran saluran air, irigasi, sungai, danau, pantai dan tanah. Dalam jumlah besar, sampah plastik terbukti dapat menyumbat saluran air atau sungai yang dapat mengakibatkan banjir.
Penanganan sampah yang tidak baik dapat menimbulkan berbagai permasalahan kesehatan. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai penyakit, bau tidak sedap yang mengganggu, bencana banjir akibat pembuangan sampah ke sungai, perembesan air lindi dari TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sumber air penduduk, polusi udara akibat pembakaran sampah, dan masih banyak permasalahan lain.
Pardigma Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah pada paradigma lama yaitu "kumpul-angkut-buang" ke TPA. Prosesnya bertumpu pada pendekatan penanganan akhir sebaiknya sudah tidak diterapkan lagi. Dikarenakan sampah yang sangat melimpah dan melebihi kapasitas tidak bisa ditampung secara optimal di TPA. Pengelolaan sampah paradigma baru adalah : "kumpul-pilah-olah-angkut-buang". Sampah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan kembali yang dibuang. Dalam paradigma baru dilakukan kegiatan pengurangan sampah, yaitu dengan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang. Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Konsep 3 R
Konsep 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dapat dijadikan solusi pengelolaan sampah dalam menjaga kelestarian lingkungan secara mudah dan murah. Sampah dapat diolah secara sederhana menjadi pupuk kompos. Penerapan konsep 3R memerlukan komitmen dan dapat diterapkan semua orang.
Reduce
Prinsip reduce bertujuan mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan atau menimbulkan sampah. Hal yang bisa dilakukan dengan mengurangi belanja barang barang yang tidak terlalu mendesak seperti baju baru, aksesoris tambahan, mengurangi penggunaan tissue, kertas, sebelum mengeprint dipastikan sudah sesuai agar menghemat pemakain kertas.
Reuse
Prinsip reuse yaitu menggunakan kembali sampah sampah yang masih bisa digunakan atau bisa berfungsi lainnya. Misalnya dengan memberikan barang yang sudah tidak digunakan orang lain yang membutuhkan.
Recycle
Prinsip recycle yaitu dengan mengolah kembali sampah atau mendaur ulang menjadi suatu produk atau barang yang dapat bermanfaat. Hal yang bisa dilakukan misalnya menjadikan botol air minum mineral dan kaleng cat bekas menjadi wadah / pot tanaman, kertas bekas didaur ulang menjadi produk kertas kembali.
Bank Sampah
Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah (Permen LHK RI No. 14 Tahun 2021).
Bank sampah sejatinya dibangun bukan untuk didirikannya gedung bank sampah, namun lebih menitikberatkan pada kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi mengurangi sampah dan mengelola sampah dengan baik. Selain itu, kegiatan ini bermanfaat untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendapat manfaat ekonomi langsung dari sampah. Apa yang dilakukan pengurus dan nasabah bank sampah tidak lepas dari gerakan 3R, sehingga dapat dijadikan solusi untuk mencapai pemukiman yang bersih, hijau, sehat, dan nyaman bagi warganya.
Referensi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. (2019). Pengelolaan Sampah Dengan Sistem 3R <https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengelolaan-sampah-dengan-sistem-3r-24> diaksees tanggal 18 November 2022
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulonprogo. Perubahan Paradigma Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Kulon Progo <https://dlh.kulonprogokab.go.id/detil/572/perubahan-paradigma-pengelolaan-sampah-di-kabupaten-kulon-progo> diakses tanggal 18 November 2022
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Utara. (2017). Apa Itu Bank Sampah dan Apa Manfaatnya <https://dlh.luwuutarakab.go.id/berita/7/apa-itu-bank-sampah-dan-apa-manfaatnya.html> diakses tanggal 19 November 2022
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2018). Mengurangi Penggunaan Tas Belanja Plastik Sekali Pakai <https://ppkl.menlhk.go.id/website/reduksiplastik/02_doc.php> diakses tanggal 17 November 2022
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah
Presiden Republik Indonesia. (2008). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah